Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Pakar Farmasi Berikan Penjelasan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

- Kamis, 3 November 2022 | 17:38 WIB
Prof.Junaidi Khotib SSi Apt MKes PhD, Pakar Farmasi Menjelaskan EG dan DEG (Istimewa-ObatNews)
Prof.Junaidi Khotib SSi Apt MKes PhD, Pakar Farmasi Menjelaskan EG dan DEG (Istimewa-ObatNews)

OBATNEWS–Dugaan obat sirup pemicu gagal ginjal akut pada anak kini berbuntut panjang. Pemerintah via BPOM melakukan pemeriksaan berbagai produk obat sirup.

Hasilnya, didapati bahwa sebagian obat sirup mengandung cemaran senyawa berbahaya yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Lantas, benarkah kedua senyawa tersebut menjadi penyebab kegagalan ginjal akut pada anak?

Baca Juga: 10 Gejala Gagal Ginjal Yang Menyerang Anak-Anak dan Orang Dewasa, Gejala No.2 Sering Diabaikan Kita

Prof Junaidi Khotib SSi Apt MKes PhD menjelaskan etilen glikol dan dietilen glikol adalah senyawa yang punya struktur sederhana dengan tingkat toksisitas tinggi.

Karena itu produk ini diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) yang dimasukkan dalam daftar toxic substances.

“Senyawa ini tidak diperbolehkan dalam obat maupun makanan. Tetapi senyawa ini umumnya masih sebagai cemaran dari bahan tambahan dalam produksi obat sirup,” tuturnya.

Baca Juga: Obat Sirup Akibatkan Gagal Ginjal Akut Yang Diduga Timbulkan Kematian, Begini Kata Pharmasist dan Ahli Hukum

Aturan Ambang Batas EG dan DEG

Lebih lanjut, Prof Junaidi mengungkapkan bahwa terdapat angka ambang batas cemaran (impurities) EG dan DEG dalam obat-obatan maupun makanan.

Di Indonesia, impurities EG dan DEG tidak diperbolehkan melebihi 0,1 mg. BPOM telah menetapkan tingkat impurities dalam produk yang tidak boleh beredar di pasaran.

“Sebenarnya cemaran ini sudah diatur tidak boleh lebih dari 0,1 mg. Kalau industri farmasi menggunakan propilen glikol sebagai bahan tambahan sirup, otomatis impurities di dalamnya.

Baca Juga: Dua Produsen Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditindak. Begini Penjelasan Terperinci dari BPOM

Dalam kasus EG dan DEG, ketika memang ada kadar yang melebihi, seharusnya produk itu sudah tidak boleh beredar,” kata Junaidi dikutip laman unair.

Halaman:

Editor: Suryo Winarno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X