OBAT NEWS – Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' kata dr. Syahril sebagaimana dilansir laman resmi Kemenkes pada Selasa (25/10/2022).
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
''Sebanyak 12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' kata dr. Syahril.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambah dr. Syahril.
Diberikan Gratis
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mempercepat kedatangan Fomepizole sebagai pengobatan pasien dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injuries (AKI). Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien.
Artikel Terkait
ESWL Metode Non-operatif untuk Atasi Batu Ginjal. Begini Prosedurnya dan Bersiaplah Hadapi Efek Samping
Ginjal Organ Tubuh Sangat Penting, Jangan Sampai Rusak! Perhatikan 8 Cara untuk Merawat Ginjal agar Tetap Baik
Penyakit Ginjal Bisa Menyerang Anak-anak. Pahami Gejala Gagal Ginjal dan Tes Sederhana Cek Kondisi Ginjal
Gawat! Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Melonjak, 99 Anak Meninggal. Obat Sirop Sementara Tak Diresepkan
Gagal Ginjal Misterius Renggut Nyawa 99 Anak. Ketua DPR RI Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi ke Masyarakat
Simak..! Tata Laksana Penanganan Gagal Ginjal Akut Pada Anak