OBAT NEWS- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.07/MENKES/1163/2022 Tentang Formularium Fitofarmaka, ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2022, oleh Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin.
Ini merupakan sejarah baru bagi Obat Herbal Indonesia dengan ditetapkannya Formularium Fitofarmaka oleh Kementerian Kesehatan, sebagai acuan perencanaan dan pengadaan Fitofarmaka, agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ada sebanyak 5 Obat Herbal Fitofarmaka- yang untuk pertama kali masuk di dalam Formularium Fitofarmaka.
Adalah Wakil Menteri Kesehatan RI., dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD. yang meluncurkan Formulairum Fifofarmaka, di Jakarta, pada Selasa, 31 Mei 2022.
Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan buku Informatorium Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Masa Pandemi COVID-19, pada 14 Mei 2020.
Buku ini berisi daftar Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Obat Herbal Fitofarmaka, untuk mendukung tatalaksana pengobatan COVID-19.
Baca Juga: Produk OMAI Diapresiasi Dokter Indonesia dan Luar Negeri. Kabar Gembira Kemandirian Obat Nasional
1.OMAI Fitofarmaka untuk Kemandirian Obat Nasional
Fitofarmaka adalah obat herbal yang sudah melalui uji pra klinis dan uji klinis, sehingga khasiatnya sudah terbukti secara ilmiah, dan setara dengan obat konvensional atau obat kimia.
Artikel Terkait
Semua Kecamatan di Depok Akan Bentuk Kampung Peduli Tuberkulosis
Daun Sirsak Kaya Manfaat Kesehatan. Berfungsi sebagai Obat Herbal dari Atasi Jerawat hingga Zat Antikanker
Pahami Perbedaan Mental Sehat dan Sakit. Hati-hati, 50 Persen Orang Didiagnosis Punya Masalah Mental
Wapada ! Jemaah Haji Indonesia Yang Wafat Didominasi Penyakit Jantung
Selama Melaksanakan Haji, Bagian Gizi Menjamin Nutrisi Jamaah Yang Sakit