OBATNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi dari ambang batas aman.
Obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut ditarik dari pasaran dan dimusnahkan bila terbukti mengandung zat yang membahayakan bagi tubuh.
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Univesitas Airlangga menyelenggarakan diskusi online mengenai hal itu pada Selasa (1/11).
Diskusi bertajuk “Pertanggungjawaban Hukum Cemaran Obat terhadap Kasus Gagal Ginjal Akut” mengundang dua pembicara yaitu Dekan Fakultas Farmasi Prof Junaidi Khotib PhD Apt dan Direktur UKBH Sapta Aprilianto SH MH LLM.
EG Dilarang
Pemaparan Prof Junaidi mengenai penyebab terjadinya gagal ginjal akut diduga obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman.
Prof Junaidi menjelaskan negara Indonesia sebenarnya tidak mengizinkan EG untuk dimasukkan ke dalam obat karena sifatnya senyawa toxic.
Baca Juga: Orang Tua Jadi Khawatir Anak Konsumsi Obat Sirup, Apa Solusinya?
“Suatu obat tentu mutu menjadi utama. Mutu yang pertama adalah keamanan, dan kedua efektivitasnya.
Sebagai pharmacist, kita harus mampu memberi jaminan obat itu aman digunakan oleh masyarakat,” tuturnya dikutip laman unair.
Kasus gagal ginjal akibat obat sirup awalnya tidak diketahui penyebabnya.
Baca Juga: 5 Obat Sirup Terdeteksi oleh Badan POM Melebihi Ambang Batas Aman Etilen Glikol
Setelah diinvestigasi, akhirnya diketahui penyebabnya beberapa obat sirup yang mengandung EG.
Tidak pernah ada obat dalam bentuk EG atau mengandung EG ini sebelumnya.
Artikel Terkait
Total Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Capai 269 Kasus. Perkembangan GGA di 5 Provinsi Prioritas Pemantauan
Gagal Ginjal pada Anak, BPOM Diminta Proaktif Pengawasan Ketat. JKN Harus Bisa Meng-cover Tindakan pada Pasien
Gagal Ginjal Akut Anak, Wilayah Terpencil Perlu Ditelusuri. Pelayan Kesehatan di Daerah Diminta Sosialisasi
DPR RI Minta Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Transparan. Kemenkes dan BPOM Diultimatum
Komisi IX DPR Diminta Kawal Penegakan Hukum Terhadap 2 Perusahaan Farmasi yang Diduga Picu Gagal Ginjal Anak